Tugas dan Wewenang
DEWAN PENGARAH :
1) Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
2) Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
3) Mengangkat dan memberhentikan tim pelaksana LSP;
4) Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
5) Memobilisasi sumber daya.
KETUA LSP :
1) Menyusun rancangan program kerja dan anggaran;
2) Melaporkan kinerja LSP kepada dewan pengarah;
3) Menandatangani sertifikat uji kompetensi;
4) Menyelenggarakan rapat internal dan eksternal;
5) Mengedalikan dokumen dan tata laksana LSP.
SEKRETARIS LSP :
1) Membantu ketua dalam melaksanakan program kerja LSP;
2) Mensosialisasikan program kerja LSP kepada stakeholders;
3) Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dan melaporkannya ke ketua LSP;
4) Menyeleksi, mengembangkan dan pengawasi sumber daya LSP;
5) Melakukan kerjasama dengan LSP lain terkait penyelengaraan TUK.
MANAGER BIDANG MANAJEMEN MUTU :
1) Memelihara sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan;
2) Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
3) Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan pedoman BNSP;
4) Bekerja sama dengan manager bidang sertifikasi dan standarisasi dalam melakukan verifikasi dan menetapkan TUK;
5) Melakukan koordinasi dengan unit/fakultas dalam menyiapkan TUK berdasarkan skema sertifikasi;
6) Memastikan kualitas layanan, sarana dan prasarana sesuai dengan standar kebutuhan TUK.
MANAGER BIDANG SERTIFIKASI :
1) Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
2) Melaksanakan kegiatan sertifikasi, pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
3) Menerapkan persyaratan TUK;
4) Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
5) Menetapkan asesor dalam pelaksanaan uji kompetensi;
6) Memfasilitasi kegiatan uji kompetensi untuk asesor baru dan perpanjangan asesor lama;
7) Melakukan validasi internal skema sertifikasi;
8) Mengkaji ulang skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan SKKNI dan KKNI;
MANAGER BIDANG STANDARISASI :
1) Melakukan validasi internal skema sertifikasi;
2) Bekerja sama dengan bidang sertifikasi dalam melakukan standarisasi TUK;
3) Memastikan standar asesor dalam melakukan asesmen sesuai dengan standarisasi SKKNI;
4) Melakukan verifikasi standar operasional prosedur LSP.
MANAGER KOMITE SKEMA :
1) Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, okupasi nasional dan klaster tertentu sesuai kebutuhan dunia kerja ;
2) Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi sesuai KKNI, okupasi nasional dan klaster tertentu;
3) Memastikan proses pengembangan skema telah sesuai dengan BNSP;
4) Memelihara dan memastikan skema sesuai dengan perkembangan terkini.
MANAGER ADMINISTRASI DAN KEUANGAN :
1) Menyiapkan kebutuhan administrasi dan keuangan LSP;
2) Melaporkan kinerja administrasi dan keuangan kepada ketua LSP;
3) Mengelola sarana-prasarana kantor dan media komunikasi (web dan medsos) LSP;