Tugas dan Wewenang

DEWAN PENGARAH :

1)       Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;

2)       Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;

3)       Mengangkat dan memberhentikan tim pelaksana LSP;

4)       Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;

5)       Memobilisasi sumber daya.

KETUA LSP :

1)       Menyusun rancangan program kerja dan anggaran;

2)       Melaporkan kinerja LSP kepada dewan pengarah;

3)       Menandatangani sertifikat uji kompetensi;

4)       Menyelenggarakan rapat internal dan eksternal;

5)       Mengedalikan dokumen dan tata laksana LSP.

SEKRETARIS LSP :

1)       Membantu ketua dalam melaksanakan program kerja LSP;

2)       Mensosialisasikan program kerja LSP kepada stakeholders;

3)       Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dan melaporkannya ke ketua LSP;

4)       Menyeleksi, mengembangkan dan pengawasi sumber daya LSP;

5)       Melakukan kerjasama dengan LSP lain terkait penyelengaraan TUK.

MANAGER BIDANG MANAJEMEN MUTU :

1)       Memelihara sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan;

2)       Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;

3)       Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan pedoman BNSP;

4)       Bekerja sama dengan manager bidang sertifikasi dan standarisasi dalam melakukan verifikasi dan menetapkan TUK;

5)       Melakukan koordinasi dengan unit/fakultas dalam menyiapkan TUK berdasarkan skema sertifikasi;

6)       Memastikan kualitas layanan, sarana dan prasarana sesuai dengan standar kebutuhan TUK.

MANAGER BIDANG SERTIFIKASI :

1)       Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;

2)       Melaksanakan kegiatan sertifikasi, pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;

3)       Menerapkan persyaratan TUK;

4)       Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;

5)       Menetapkan asesor dalam pelaksanaan uji kompetensi;

6)       Memfasilitasi kegiatan uji kompetensi untuk asesor baru dan perpanjangan asesor lama;

7)       Melakukan validasi internal skema sertifikasi;

8)       Mengkaji ulang skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan SKKNI dan KKNI;

 MANAGER BIDANG  STANDARISASI :

1)       Melakukan validasi internal skema sertifikasi;

2)       Bekerja sama dengan bidang sertifikasi dalam melakukan standarisasi TUK;

3)       Memastikan standar asesor dalam melakukan asesmen sesuai dengan standarisasi SKKNI;

4)       Melakukan verifikasi standar operasional prosedur LSP.

MANAGER KOMITE SKEMA :

1)       Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, okupasi nasional dan klaster tertentu sesuai kebutuhan dunia kerja ;

2)       Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi sesuai KKNI, okupasi nasional dan klaster tertentu;

3)       Memastikan proses pengembangan skema telah sesuai dengan BNSP;

4)       Memelihara dan memastikan skema sesuai dengan perkembangan terkini.

MANAGER ADMINISTRASI DAN KEUANGAN  :

1)       Menyiapkan kebutuhan administrasi dan keuangan LSP;

2)       Melaporkan kinerja administrasi dan keuangan kepada ketua LSP;

3)       Mengelola sarana-prasarana kantor dan media komunikasi (web dan medsos) LSP;